Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Sungai Ning Kembali Hadang Truk Sampah, Ketua DPRD Fajran Pimpin Rapat Bersama Pemkot

Senin, 08 Agustus 2022 | Agustus 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-21T03:06:04Z

SUNGAI PENUHMenyikapi aksi atau tanggapan masyarakat terhadap rekomendasi DPRD yang dikeluarkan pada tanggal 03 Agustus 2022, bahwa masyarakat bisa menerima seluruh poin yang tercantum di rekomendasi DPRD tersebut terhadap tempat penampungan sampah dalam menanggulangi sampah di Kota Sungai Penuh.

Akan tetapi sampai saat ini masyarakat masih melakukan aksi penghadangan terhadap truk sampah, hal ini di karenakan masyarakat meminta kepada Pemkot Sungai Penuh untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD tersebut dengan menerbitkan surat keputusan yang di tandantangani oleh Walikota/ Wakil Walikota Sungai Penuh.

Maka DPRD Kota Sungai Penuh menyikapi hal tersebut dengan mengadakan kembali rapat bersama Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni (Antos) dan SKPD terkait, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Fajran di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh.

Saat di mintai keterangan, Ketua DPRD H. Fajran mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Sungai Penuh belum mengeluarkan surat keputusan Walikota Sungai Penuh sebagai wujud tindak lanjut Pemkot Sungai Penuh terhadap rekomendasi yang diberikan DPRD.

“Sehingga masyarakat masih melakukan aksi penghadangan truk sampah di Desa Sungai Ning, Maka kami DPRD mengambil inisiatif kembali dengan mengundang Pemerintah Kota Sungai Penuh yang saat ini kami mengundang langsung Wakil Walikota Alvia Santoni Wawako beserta SKPD terkait,” kata Ketua DPRD Fajran.

Dalam pembahasan rapat tersebut, kami DPRD menegaskan kembali sebagaimana pemerintah kota harus menerbitkan surat keputusan sesegera mungkin seperti yang tercantum didalam surat rekomendasi DPRD yang di kelurakan pada tanggal 03 Agustus 2022.

“Rekomendasi DPRD tersebut terdiri dari 18 poin yang mana salah satu nya mengenai rentang waktu penampungan sampah di RPT paling lama 6 bulan sejak rekomendasi itu dikeluarkan, di samping itu ada beberapa catatan-catatan, saran, pendapat serta solusi kepada pemerintah kota sungai penuh dalam mengatasi sampah di kota sungai penuh pada saat ini dan masa yang akan datang sesuai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” tambah H. Fajran. (*/Adv)

×
Berita Terbaru Update