SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jambi. Dalam kegiatan penyerahan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jambi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh berhasil meraih predikat penerima sertifikat KIK terbanyak se-Provinsi Jambi.
Prestasi ini diraih berkat komitmen kuat Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam melestarikan, melindungi, dan mengembangkan kekayaan budaya daerah sebagai warisan tak benda masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
Dalam acara tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh menerima sertifikat KIK pada dua kategori utama, yaitu Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, dengan rincian sebagai berikut:
Kategori Ekspresi Budaya Tradisional
- Aksara Incung — sistem tulisan kuno khas Kerinci yang menjadi identitas literasi tradisional masyarakat Sungai Penuh.
- Gong Buleuh — alat musik tradisional yang digunakan dalam berbagai upacara adat dan kegiatan kebudayaan masyarakat.
- Kuluk Cincin — busana adat khas yang sarat makna simbolik dan nilai estetika tinggi.
- Tari Rangguk Kumun — tari tradisional yang menggambarkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan kekuatan sosial budaya masyarakat Kumun.
- Tari Iyo Iyo Sungai Penuh — tarian khas yang menjadi bagian penting dari prosesi adat dan perayaan budaya di wilayah Sungai Penuh.
Kategori Pengetahuan Tradisional
- Lapik Koto Dian — kerajinan tradisional dengan filosofi mendalam yang merepresentasikan nilai-nilai kebersamaan dan kehormatan dalam kehidupan masyarakat adat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sungai Penuh, Boby Arisandi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat, para budayawan, pelaku seni, dan pemerintah daerah yang terus berupaya menjaga warisan budaya kita agar tetap lestari dan diakui secara nasional. Pencatatan KIK bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tetapi juga langkah nyata dalam melindungi kekayaan budaya dari klaim pihak lain,” ujar beliau.

