JAMBI – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025 di Auditorium Sultan Taha Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (02/06).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi Opini WTP ke-14 yang berhasil diraih Kota Sungai Penuh dan ke-12 kali secara berturut-turut.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA, CFrA, GRCA, GRCP kepada Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH.
Dalam pidato sambutannya, Ketua DPRD Hutri Randa menyampaikan apresiasi atas capaian Opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Sungai Penuh. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, capaian Opini WTP ke-14 ini merupakan prestasi yang patut disyukuri dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh. DPRD akan terus mendukung upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan yang lebih baik lagi." ujarnya.
Ia juga berharap capaian Opini WTP yang kembali diraih dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kota Sungai Penuh untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan di masa mendatang dan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan Kota Sungai Penuh yang Maju, Adil dan Sejahtera "Sungai Penuh Juara". (*)


