Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Kerinci dengan nomor LP/B/68/VII/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI pada 2 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, Anisa melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya bersama sejumlah anggota keluarganya.
Peristiwa itu disebut bermula dari perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik terhadap korban dan keluarganya serta dugaan perusakan pintu rumah. Insiden tersebut terekam dalam sejumlah video yang kemudian tersebar luas dan menjadi perhatian masyarakat.
Dikutip dari indojatipos.com, hingga saat ini publik masih menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan Polres Kerinci. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Sejumlah rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat diketahui telah diserahkan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan. Penilaian mengenai kecukupan alat bukti tentu merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, lambatnya perkembangan penanganan perkara memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Masih mengutip indojatipos.com, di saat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus menjadi perhatian, Polres Kerinci diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain dugaan tindak penganiayaan dan perusakan, kasus ini juga disebut berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anak yang berada di lokasi kejadian. Trauma yang dialami anak akibat menyaksikan konflik dan dugaan kekerasan menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini tidak berlarut-larut sehingga memberikan rasa keadilan bagi para pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ketegasan aparat penegak hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap bentuk kekerasan dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Polres Kerinci: Masih dalam Pemeriksaan Saksi-saksi
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan dikonfirmasi soal perkembangan penanganan perkara Nomor LP/B/68/VII/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI pada 2 Juli 2026 menyampaikan, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih pemeriksaan Saksi-saksi,” kata Very Sabtu 25 Juli 2026.
Ditanya soal apa sudah ada penetapan tersangka? “Saat ini belum, menunggu gelar perkara dulu,” ungkapnya. (**)


