Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wagub Abdullah Sani Sambut Baik Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T03:19:39Z

 

JAMBI  - Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam wilayah hukum Kota Jambi yang berlangsung di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini menjadi tonggak awal penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum nasional yang lebih humanis dan berorientasi kemanfaatan.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi. Kolaborasi lintas sektor ini menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial secara terukur dan berkelanjutan.

Wagub Sani mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e. Menurutnya, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh koordinasi yang solid antar pemangku kepentingan.

“Pidana kerja sosial telah dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Agar pelaksanaannya efektif, diperlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat dari seluruh pihak terkait,” ujar Wagub Sani.

Ia juga berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi berjalan sukses dan dapat direplikasi di kabupaten/kota lain se-Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi, lanjutnya, akan mengoordinasikan para bupati dan wali kota untuk menyiapkan fasilitas umum maupun fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Kita perlu menyamakan persepsi, memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini bernilai strategis sebagai landasan penyatuan peran dan tanggung jawab masing-masing institusi. Ia menjelaskan, pemberlakuan KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan dengan pendekatan yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Pidana kerja sosial tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membimbing pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna. Karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang komprehensif, mulai dari SOP, kriteria lokasi, hingga mekanisme penilaian,” jelasnya.

Irwan menambahkan, saat ini telah disiapkan 346 lokasi di Kota Jambi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, meliputi masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, serta kantor kelurahan. Penetapan Kota Jambi sebagai wilayah percontohan tingkat nasional, menurutnya, menunjukkan kuatnya komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota Jambi menyediakan berbagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang dekat dengan domisili pelaksana agar tidak menimbulkan beban tambahan.

“Kerja sosial bukan sekadar proses hukum, tetapi juga momentum pembinaan karakter dan akhlak, terutama jika dilaksanakan di lingkungan rumah ibadah dan sekolah. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh seluruh pihak sebagai wujud komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah hukum Kota Jambi, sekaligus menjadi model implementasi bagi kabupaten/kota di Provinsi Jambi. (*)

×
Berita Terbaru Update